by

Pemerintah revisi aturan PPh Final 0,5 persen untuk UMKM

Pemerintah resmi merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, …

Baca Juga :  Kolaborasi Berkah Bermakna: Bank NTB Syariah Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Badan Gizi Nasional untuk Indonesia dan NTB

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *