by

Langgar lingkungan, 28 perusahaan di Sumatra dicabut izin usahanya

Kementerian Lingkungan Hidup segera mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah …

Baca Juga :  Gubernur NTB: Perubahan Nama Bandara Lombok adalah Keputusan Pusat

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *