by

Kemenhub naikkan batas fuel surcharge angkutan udara jadi 40 persen

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan batas maksimal fuel surcharge (FS) angkutan udara niaga berjadwal …

Baca Juga :  Airlangga pastikan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi bukan anggota TNI aktif

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *