by

Kemendagri: Ormas dilarang laksanakan fungsi penegak hukum

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk …

Baca Juga :  Sudah Terima Sumbangan Sembako JPS Gemilang NTB? Begini Isi dan Cara Pembagiannya

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *