Kemendagri: Ormas dilarang laksanakan fungsi penegak hukum

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk …

Baca Juga :  BGN: Mekanisme tambahan anggaran MBG Rp50 triliun sedang disusun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *