Praya,Lombok Boss.- Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Lombok Tengah,H.Muhamad siang ini Kamis, (05/12/2019) kepada sejumlah awak media di halaman kantor Bupati Lombok Tengah mengaku terkejut dan menyayangkan sampai adanya berita tertangkap tangannya tiga orang fasilitator rehab rekon Rumah Tahan Gempa (RTG) di Desa Teratak,BKU Lombok Tengah oleh Unit Tipikor Polres Loteng Rabu (04/12/2019).
Terhadap kasus OTT tersebut yang menyeret nama tiga Orang Fasilitator itu Kalak BPBD loteng ini juga merasa khawatir jika kasus ini akan menyebabkan terhambatnya penyelesaian pembangunan RTG ini di Lombok Tengah.
Untuk itu ia mengatakan akan segera berkoordinasi dengan BPBD provinsi agar ada tenaga pengganti fasilitator yang berkasus tersebut sehingfa fungsi dan tugas mereka ada yang menggantikan hingga proses percepatan pelaksanaan pembangunannya bisa tetap berjalan.”Nanti kita mintakan segera ada penggantinya.Orang-orangnya bisa ambil dari lokasi yang memiliki fasilitator yang lebih banyak dari desa lain,”. katanya.
Disinggung sampai sejauh mana progress pembangunan RTG ini di kawasan yang terdampak gempa tahun 2018 lalu Kalak BPBD Loteng ini mengatakan semula sudah mencapai sembilah puluh persen lebih, tapi karena masuknya data susulan progress tersebut otomatis berubah.Dan pengerjaannya bisa tuntas akhir Desember ini. Kalau masih tak selesai bulan ini menurut H.Muhamad bisa diperpanjang asalkan sudah terbit SK dari gubernur NTB yang nanti di tindak lanjuti oleh SK Bupati.
Sementara tiga orang tenaga fasilitator Desa Teratak yang terjaring OTT oleh unit Tipikor Polres Loteng masing-masing berinisial L.N dari Desa Kateng,L.SA dari Desa Bagu dan DB dari Desa Marong, ditangkap saat melakukan transaksi dengan pihak aplikator RTG disebuah warung bakso dekat Masjid Agung Praya. Konon aksi serupa ketiga orang fasilitator ini sudah pernah dilakukan sebanyak dua kali hingga meraup untung bekadan juta rupiah.Dan ini yang dilakukan kali ketiganya,dengan barang bukti yang berhasil disita oleh unit tipikor Polres Loteng berupa uang tunai sebesar lima juta rupiah, handphone dan tas yang berisi dokumen berkas pencairan. Pola mereka beraksi melakukan pemerasan dengan cara mereka meminta fee sejumlah 2 persen per rumah penerima bantuan RTG kepada pihak aplikator atau suplier.Pihak aplikator selanjutnya dipersulit dengan salah satu dari mereka tak mau tanda tangan berkas pencairan,jalan damainya mereka akan tanda tangan bila diberikan uang yang mereka minta.
Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut ketiga orang fasilitator tersebut kini mereka ditahan di tahanan Mapolres Loteng.Ketiganya bakal di ganjar kurungan minimal 3 tahun maksimal 20 tahun karena telah melanggar pasal 12 huruf e sub pasal 12 huruf a sub oasal 11 jo padal 55 KUHP UU RI No 20 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jik