by

ITDC Kembali Berstatus Persero, Siap Percepat Pengembangan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia

Jakarta, 23 Juni 2026 – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) resmi kembali menyandang status Persero, efektif sejak 10 Juni 2026. Penguatan status tersebut menjadi momentum penting bagi ITDC untuk semakin memperkuat perannya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang mempunyai mandat strategis dalam mengembangkan destinasi pariwisata berkelas dunia, mengelola aset negara secara profesional, sekaligus mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata.
Perubahan status menandai penggunaan nomenklatur resmi perusahaan menjadi PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) dalam seluruh kegiatan usaha, korespondensi, dan dokumen resmi perusahaan. Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap ketentuan dan kebijakan pemerintah terkait tata kelola BUMN sekaligus mempertegas identitas dan mandat strategis ITDC sebagai BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata nasional.
Plt. Direktur Utama ITDC, Ahmad Fajar, menyampaikan, kembalinya status Persero semakin memperkuat kontribusi ITDC dalam mendukung pembangunan nasional melalui pengembangan sektor pariwisata yang berkualitas, berkelanjutan, serta berdaya saing global.
“Kembalinya status Persero semakin mempertegas peran ITDC sebagai BUMN yang memiliki mandat strategis dalam mengembangkan destinasi pariwisata kelas dunia sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset negara melalui pendekatan yang profesional dan berkelanjutan. Dengan fondasi tata kelola yang kuat, kami akan terus mendorong terciptanya kawasan yang bisa menarik investasi, menciptakan nilai tambah ekonomi, membuka peluang usaha, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan daerah,” ujar Ahmad Fajar.

Dalam menjalankan mandat tersebut, ITDC mengembangkan model bisnis yang mengintegrasikan perencanaan kawasan, pembangunan infrastruktur, pengelolaan aset, pengembangan investasi, serta penciptaan ekosistem pariwisata yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
Sebagai bagian dari Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung, InJourney, ITDC memiliki peran strategis sebagai master developer dan asset manager dalam pengembangan destinasi pariwisata nasional. Melalui peran tersebut, ITDC tidak hanya bertanggung jawab dalam merencanakan dan mengembangkan kawasan pariwisata yang terintegrasi, tetapi juga memastikan pengelolaan aset dilakukan secara optimal guna menciptakan nilai ekonomi yang berkelanjutan bagi negara.
Saat ini, ITDC mengelola aset dan mengembangkan tiga kawasan pariwisata unggulan nasional, yaitu The Nusa Dua di Bali dengan luas ±350 hektare (ha), The Mandalika di Nusa Tenggara Barat seluas ±1.175 hektare (ha), serta The Golo Mori di Nusa Tenggara Timur seluas ±20 hektare (ha). ITDC berperan sebagai master developer dan asset manager yang memastikan setiap kawasan berkembang secara terintegrasi, berkelanjutan, dan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi bagi negara, daerah, serta masyarakat.
Menurut Ahmad Fajar, penguatan status Persero sejalan dengan transformasi BUMN yang terus didorong pemerintah, yakni untuk menciptakan perusahaan yang makin profesional, adaptif, dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan nasional. Perubahan status ini juga sejalan dengan agenda transformasi BUMN di bawah Danantara Indonesia yang menekankan penguatan tata kelola perusahaan, optimalisasi pemanfaatan aset negara, serta penciptaan nilai ekonomi jangka panjang guna mendukung pertumbuhan nasional yang berkelanjutan.
“Dengan status Persero, ITDC memiliki landasan kelembagaan yang semakin kuat dalam menjalankan pengembangan kawasan dan pengelolaan aset secara lebih optimal. Kami optimistis langkah ini akan semakin meningkatkan kepercayaan investor, mitra usaha, dan para pemangku kepentingan, sehingga mampu memperluas dampak ekonomi yang dihasilkan dari setiap kawasan yang kami kembangkan dan kelola,” ucapnya.
Perubahan nomenklatur perusahaan dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS) tanggal 20 April 2026 yang menyetujui perubahan nama PT Pengembangan Pariwisata Indonesia menjadi PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero). Keputusan tersebut lalu dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 53 tanggal 20 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, dan memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0037365.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 10 Juni 2026 dan telah diterima dan dicatat pada Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Pemberitahuan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0164231 tanggal 10 Juni 2026 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar.
Dengan kembali menyandang status Persero, ITDC optimistis dapat semakin memperkuat perannya sebagai katalis pengembangan pariwisata nasional melalui pengelolaan aset yang profesional, pengembangan kawasan yang terintegrasi, serta penciptaan iklim investasi yang kondusif. Penguatan peran tersebut diharapkan mampu mendukung percepatan pembangunan sektor pariwisata yang berkualitas sekaligus memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Ke depan, ITDC akan terus mengedepankan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), pengelolaan risiko secara terintegrasi, inovasi serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai fondasi dalam setiap pengembangan kawasan. Melalui fondasi yang semakin kuat, dan komitmen terhadap keberlanjutan, ITDC berupaya menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi negara, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan melalui pengembangan destinasi yang berdaya saing global, inklusif, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Kementan siapkan Dapur Susu Indonesia perkuat pasokan susu MBG

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *