by

Setengah Triliun Dana Rakyat Tak Terlihat di LHP BPK, Legislator PDIP di DPRD NTB Tutut Audit Investigatif

MATARAM–Setengah triliun uang rakyat seolah “menghilang” dari radar pemeriksaan. Pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 484 miliar dalam APBD NTB Tahun 2025, ternyata tidak muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diserahkan kepada DPRD NTB. Aroma kejanggalan menguar. Tututan audit investigatif muncul.

Tidak munculnya hasil aduit dana BTT dalam LHP BPK tersebut, terkuak setelah empat Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan (PDIP) melayangkan surat resmi ke BPK Perwakilan NTB, Selasa (4/8/2026). Surat ditandatangani empat legislator PDI Perjuangan yakni Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi, dan Abdul Rahim. Mereka menuntut BPK menggelar audit investigatif terhadap dana BTT Rp 484 miliara tersebut.

Ketua DPD PDI Perjuangan NTB H Rachmat Hidayat yang dimintai tanggapan oleh awak media di Mataram mengungkapkan, pihaknya mendapat tembusan surat tertanggal 3 Agustus 2026 tersebut. Selain dirinya, surat tersebut juga ditembuskan ke Ketua BPK RI di Jakarta, Gubernur NTB, dan juga Ketua DPRD Provinsi NTB.

“Semua anggota DPRD dari PDI Perjuangan harus korektif dan konstruktif. Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal menjaga uang rakyat,” tegas Anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Tokoh kharismatik Bumi Gora ini menegaskan, langkah empat Aggota DPRD NTB dari PDIP tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan anggota parlemen untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola sesuai ketentuan.

Rachmat sendiri menilai, absennya hasil pemeriksaan terhadap anggaran bernilai sangat besar tersebut di LHP BPK justru telah menimbulkan pertanyaan publik.

“Masak dana setengah triliun tidak ada di LHP,” katanya heran.

Rachmat mengatakan, selama ini BPK dikenal sangat rinci dalam melakukan pemeriksaan, bahkan terhadap nilai temuan yang relatif kecil. Kelebihan bayar yang nilainya satu atau dua juta saja, bisa menjadi temuan BPK. Karena itu, ketiadaan hasil audit terhadap pergeseran dana BTT sebesar Rp484 miliar dalam LHP dikatakannya menjadi kejanggalan yang serius.

Baca Juga :  Sri Mulyani kaji skema kombinasi pendanaan Kopdes Merah Putih

Tokoh yang telah semilan periode menjabat anggota legislatif ini mengemukakan, logika pemeriksaan semestinya berlaku sama terhadap seluruh penggunaan anggaran. Ia menilai, seluruh penggunaan APBD semestinya memperoleh perlakuan audit yang sama tanpa membedakan besar kecilnya nilai anggaran.

“Audit itu jangan pilih-pilih. Kalau satu miliar diperiksa, setengah triliun juga harus diperiksa,” katanya.

Mantan Wakil Ketua DPRD NTB ini mengungkapkan, dirinya telah mencoba menghubungi BPK Perwakilan NTB melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta penjelasan. Namun jawaban yang sempat diterimanya, belakangan dihapus oleh pengirim.

“Awalnya saya tidak curiga. Tapi setelah pesannya dihapus, saya malah bertanya-tanya,” katanya.

Terhadap kejanggalan ini, Rachmat menegaskan, apabila hasil audit terhadap dana BTT tersebut tidak kunjung dipublikasikan, dirinya telah menginstruksikan kepada legislator PDI Perjuangan untuk mengambil sikap politik tegas dalam setiap pembahasan anggaran di DPRD NTB.

“Pengawasan DPRD tidak boleh dilemahkan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan bersikap. Minderheid nota menjadi opsi pada setiap pembahasan dan persetujuan anggaran berikutnya,” tegasnya.

*Berawal dari Dana Bagi Hasil*

Pangkal soal dana BTT ini bermula ketika APBD Provinsi NTB Tahun 2025 telah ditetapkan. Dalam perjalanan tahun anggaran, Pemerintah Provinsi NTB menerima tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp 515 miliar.

Berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi saat itu, sekitar Rp 484 miliar dari tambahan pendapatan tersebut dimasukkan ke dalam pos Belanja Tidak Terduga. Padahal, harusnya dana tesebut masuk dalam SILPA atau sisa lebih perhitungan anggaran. Belakangan, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang memulai masa pemerintahannya pada akhir Ferbruari 2025, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 6/2025, tentang Pergeseran Anggaran pada APBD tahun 2025. Dana Rp 484 miliar yang telah ditempatkan sebagai BTT tersebut dialihkan menjadi belanja modal, untuk membiayai program yang merupakan janji kampanyenya.

Pergeseran tersebut bersamaan pula dengan pengalihan anggaran program Pokir Anggota DPRD NTB yang tidak terpilih kembali, yang mana pergeseran tersebut menjadi kasus korupsi yang dikenal publik dengan “Dana Siluman DPRD” dan proses persidangannya kini masih berlangsung.

Baca Juga :  Prancis larang Israel ikut pameran pertahanan Eurosatory

Menurut Rachmat, terdapat beberapa persoalan mendasar yang perlu dijelaskan kepada publik, terkait pergeseran dana BTT setengah triliun tersebut. Pertama, terkait status dana tambahan setelah APBD disahkan. Rachmat mengungkapkan, tambahan pendapatan daerah yang diterima setelah APBD ditetapkan pada prinsipnya bukan berarti dapat langsung digunakan untuk membiayai program baru hanya melalui Peraturan Gubernur.

Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, tambahan pendapatan setelah APBD ditetapkan lazimnya ditempatkan terlebih dahulu dalam struktur APBD sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila akan digunakan untuk membiayai belanja modal atau program pembangunan reguler, pemanfaatannya pada umumnya dilakukan melalui pembahasan APBD Perubahan bersama DPRD. Kecuali terdapat ketentuan khusus yang memperbolehkan mekanisme lain.

Rachmat menegaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025, telah mengatur secara jelas fungsi Belanja Tidak Terduga. Pos anggaran tersebut disediakan untuk keadaan darurat, bencana, keadaan luar biasa, maupun kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi pada saat penyusunan APBD. Karena sifatnya khusus, BTT tidak dirancang sebagai sumber pembiayaan rutin bagi proyek pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya.

Karena itu, apabila dana BTT digunakan untuk belanja modal, seperti pembangunan jalan, proyek penerangan jalan umum, ataupun program-program yang menjadi janji kampanye Gubernur, maka hal tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

“BTT itu bukan kantong anggaran bebas. BTT punya fungsi sendiri,” tegas Rachmat.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB H Ruslan Turmuzi yang dimintai tanggapannya seara terpisah mengungkapkan, tatkala ada tambahan pendapatan baru yang muncul setelah APBD ditetapkan, mekanisme yang lazim ditempuh untuk pemanfaatan anggaran tersebut adalah melalui APBD Perubahan, agar memperoleh pembahasan bersama DPRD, evaluasi, serta pengawasan publik.

“Jelas, bahwa program yang termasuk belanja modal itu bukan keadaan darurat. Kalau untuk pembangunan, kenapa tidak lewat APBD Perubahan?” tandas mantan Anggota DPRD NTB lima periode ini.

Baca Juga :  Jakarta harus jadi kota yang aman bagi perempuan dan anak

Karena itu, persoalan ini sesungguhnya dapat diselesaikan apabila BPK melakukan pemeriksaan dan menjelaskan secara terbuka hasil pemeriksaannya. Sehingga, akan diketahui secara gamblang, dana BTT senilai Rp 484 miliar tersebut, telah dimanfaatkan untuk apa saja.

Andaipun mekanisme penggunaan dana BTT tersebut memang dinilai BPK telah sesuai ketentuan, kata Ruslan, maka publik berhak mengetahui dasar pertimbangan audit BPK tersebut. Sebaliknya, apabila belum pernah diperiksa secara khusus oleh BPK, audit investigatif menjadi langkah yang patut dilakukan untuk memberikan kepastian.

“Kalau sudah diaudit, tunjukkan. “Kalau belum, lakukan audit investigatif. Sederhana,” tandasnya.

Politisi asal Lombok Tengah ini menegaskan, audit bukan semata mencari kesalahan, tetapi memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan. Sebab, semakin besar anggaran, semakin besar tanggung jawabnya.

“Transparansi tidak boleh setengah-setengah. BPK jangan menyisakan ruang abu-abu,” tandasnya lagi.

Sementara itu, Made Slamet, Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan mengatakan, pihaknya mengatakan surat permohonan audit investigatif tersebut murni semata agar uang rakyat dalam BTT setengah triliiun tersebut memperoleh kepastian secara administratif maupun hukum.

“Kami meminta kepastian. “Bukan menggiring opini,” kata Made Slamet.

Dia menegaskan, setelah BPK menyerahkan LHP APBD NTB Tahun 2025 dalam sidang paripurna DPRD NTB pada 5 Juni 2026, pihaknya terus mencermati LHP tersebut. Dan benar, bahwa dalam LHP tersebut pihaknya tidak menemukan hasil audit pergeseran BTT senilai Rp 484 miliar menjadi belanja modal.

Made Slamet menegaskan, pergeseran anggaran dalam APBD NTB tahun 2025 yang hanya bermodalkan Peraturan Gubernur, dinilai pihaknya terang-terangan telah melanggar Permendagri No 15/2024 yang menjadi acuan penyusunan APBD Tahun 2025.

“Itulah yang mendasari kami meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap BTT tersebut. Jika ada masalah, BPK harus membukanya secara transparan,” tandas Made Slamet.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *