Perspektif Good Governance Islam Dalam Penanganan COVID 19

Beberapa hari terakhir, Indonesia mengalami lonjakan kasus Covid-19. Selain meluasnya penyebaran virus corona dengan varian yang semakin beragam, lonjakan kasus kali ini disebut akibat rendahnya kedisiplinan warga dalam menaati protokol kesehatan.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memperingatkan adanya peningkatan penularan kasus Covid-19 di Indonesia dan kekhawatiran akan penyebaran varian.  WHO mendesak agar pemerintah melakukan tindakan tegas untuk mengatasi situasi tersebut, termasuk pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Respon pemerintah terhadap peringatan WHO akan menjadi suatu tolak ukur dalam mencapai pemerintahan yang baik (Good Governance). 

Secara konseptual pengertian good dalam istilah good governance mengandung dua pemahaman. Pertama,nilai yang menjunjung tinggi keinginan atau kehendak rakyat serta nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam mencapai tujuan nasional, kemandirian pembangunan yang berkelanjutan dan keadilan sosial. Kedua, aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mewujudkan tujuan nasional.

Governance dapat diartikan sebagai mekanisme, praktek dan tata cara pemerintahan dan warga mengatur sumber daya serta memecahkan masalah masalah publik. Dalam konsep governance, pemerintah hanya menjadi salah satu actor dan tidak selalu menjadi aktor yang menentukan. 

Implikasi peran pemerintah sebagai pembangunan maupun penyedia jasa layanan dan infrastruktur akan bergeser menjadi bahan pendorong terciptanya lingkungan yang mampu memfasilitasi pihak lain di komunitas. Governance menuntut redefinisi peran negara, dan itu berarti adanya redefinisi pada peran warga. Adanya tuntutan yang lebih besar pada warga, antara lain untuk memonitor akuntabilitas pemerintahan itu sendiri.

Konsep governance (tata kelola pemerintahan) merupakan perluasan dari konsep government (pemerintahan), karena di dalam governance terkandung pengertian bahwa pemerintahan (goverment) tidak hanya diselenggarakan oleh pemerintah sendiri, tetapi bersama-sama dengan aktoraktor di luar pemerintah, yaitu masyarakat luas sebagai stakeholders. Dari sinilah adanya anggapan bahwa pemerintah dirasakan tidak memadai dalam menyelesaikan kompleksitas yang ada di masyarakat, sehingga di sinilah letak pentingnya peran good governance untuk membagi otoritas pemerintah dengan masyarakat secara proporsional.

Baca Juga :  Manejemen Pertamina bingung cari uang

Dari berbagai hasil yang dikaji Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyimpulkan ada sembilan aspek fundamental dalam perwujudan good governance, yaitu: Partisipasi (Participation), Penegakan hukum (Rule Of Low), Transparansi (Transparency), Responsif (Responsiveness), Konsensus (Consensus Orientation), Kesetaraan dan keadilan (Equity), Efektifitas dan efisien, Akuntabilitas, Visi Strategi (Strategic Vision).

Bila kita kaitkan dengan syariah, maka apakah hakekat Good Gavernance dalam prespektif hukum Islam? Tidak ada rumusan baku mengenai hal ini. Namun dari berbagai pernyataan yang terpencar di dalam berbagai ayat al-Qur’an maka kita dapat mengkontruksi Good Gavernance menurut prespektif syariah. Di antara ayat tersebut adalah QS Hud : 61 dan QS al-Haj : 41 yang artinya: “Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah yang menjadikan kamu supaya memakmurkannya (membangunnya) [QS. 11:61]. Dan 22: 41…(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuatma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan [Q.22:41]. 

Dari kedua ayat di atas kita dapat merumuskan Good Gavernance dalam prespektif hukum Islam yaitu suatu penggunaan otoritas kekuasaan untuk mengelola pembangunan yang berorientasi pada (1) penciptaan suasana kondusif bagi masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan spiritual dan rohaniyahnya sebagaimana disimbolkan penegakan shalat (2) Penciptaan kemakmuran dan kesejahteraan dengan disimbolkan zakat (3) Penciptaan stabilitas politik diilhami dari amar ma’ruf dan nahi mungkar. Singkat kata dalam ayat tersebut terdapat tiga governance yaitu: (a) Spiritual Governanace, (b) Economic Governance dan (c) political Governance.

Untuk dapat mewujudkan good governance dalam tiga aspek, diperlukan beberapa nilai dan dari nilai-nilai tersebut dapat diturunkan beberapa asas tatakelola pemerintahan yang baik. Dengan memperhatikan ayat-ayat al-Qur’an dan sunnah Nabi saw dapat ditemukan beberapa nilai dasar yang dapat dijabarkan menjadi asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu: syura(musyawarah), meninggalkan yang tidak bernilai guna, keadilan, tanggung jawab, dan amanah, serta orientasi ke hari depan.

Baca Juga :  Jakarta Menuju Abad Samudera

Jika kita cermati bersama dalam upaya penanganan COVID 19, secara garis besar baik dalam perspektif umum maupun perspektif islam telah berusaha untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hal tersebut dapat dibuktikan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang gencar dilakukan disetiap daerah.

Selain itu, program vaksinasi juga menjadi salah satu upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk menangani kasus COVID 19 yang terus meningkat dengan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik nasional maupun internasional untuk menyediakan vaksin bagi setiap masyarakat.

Namun tak bisa kita pungkiri bahwa kelailaian kita sebagai warga negara menjadi faktor penyebab meningkatnya kasus COVID 19. Masih banyak diantara kita yang enggan untuk menggunakan protokol kesehatan dan tidak memperhatikan physical distancing dalam kehidupan sehari hari. Ketakutan kita dalam mengikuti program vaksinasi juga menjadi penghambat dalam mengurangi kasus COVID.

Untuk itu, penulis mengajak kita semua untuk tetap mengikuti kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan COVID 19 agar pandemi ini segera berakhir. Karena tanpa respon yang baik, maka tata kelola pemerintahan tidak akan mampu mencapai good governance dalam kehidupan berbangasa dan bernegara.

 

Ditulis Oleh :

M.Chindra Bagas, Mahasiswa Pemikiran Politik Islam UINSA Surabaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *