by

Pelatihan Paralegal, AMAN NTB Dorong Masyarakat Adat Pahami Hak dan Akses Keadilan

Dompu – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendorong penguatan kapasitas masyarakat adat dalam memahami dan memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.

Hal tersebut disampaikan Ketua AMAN NTB, Junaidi, SH, dalam kegiatan Pelatihan Paralegal yang digelar sebagai upaya meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai hukum, hak asasi manusia (HAM), serta mekanisme penyelesaian persoalan hukum di tingkat masyarakat.

Junaidi menekankan, keberadaan paralegal memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan hukum dasar, terutama bagi warga yang menghadapi persoalan hukum tetapi memiliki keterbatasan akses terhadap layanan bantuan hukum.

Menurutnya, paralegal bukanlah advokat. Perannya lebih diarahkan untuk memberikan edukasi hukum, mendengarkan persoalan masyarakat, membantu menyiapkan dokumen sederhana, hingga memfasilitasi penyelesaian sengketa secara nonlitigasi.

“Paralegal harus memahami batas kewenangannya. Paralegal tidak beracara di pengadilan dan tidak boleh mengaku sebagai advokat. Perannya adalah membantu masyarakat memahami persoalan hukum dan menghubungkan mereka dengan lembaga bantuan hukum atau advokat apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut,” demikian pokok pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Pelatihan tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law. Prinsip tersebut antara lain tercermin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum serta kepastian hukum yang adil.

Secara khusus, kedudukan paralegal dalam pemberian bantuan hukum memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam Pasal 9 huruf a, pemberi bantuan hukum memiliki hak untuk merekrut paralegal, sementara Pasal 10 mengatur kewajiban penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi paralegal.

Ketentuan tersebut kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Regulasi ini mengatur lebih spesifik mengenai kedudukan, peran, kompetensi, serta batas kewenangan paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum, khususnya di luar pengadilan.

Baca Juga :  Kadispora NTB Buka Resmi Pelaksanaan Pelatda NTB 2022

Dalam praktiknya, paralegal dapat memberikan informasi dan penyuluhan hukum, melakukan konsultasi awal, membantu masyarakat mengidentifikasi persoalan hukum, mengumpulkan dokumen, menyusun draf surat sederhana, serta membantu proses mediasi dan negosiasi.

Paralegal juga memiliki fungsi penting sebagai penghubung antara masyarakat dengan organisasi bantuan hukum (OBH) maupun advokat ketika suatu perkara membutuhkan pendampingan atau penanganan hukum lebih lanjut.

Junaidi juga mengaitkan penguatan paralegal dengan perjalanan panjang perjuangan hak asasi manusia di Indonesia. Pemahaman terhadap sejarah HAM dinilai penting agar masyarakat mengetahui bahwa perlindungan hak warga negara merupakan bagian dari proses panjang perkembangan hukum dan ketatanegaraan Indonesia.

Perjalanan tersebut berlangsung sejak masa pra-kemerdekaan, perumusan konstitusi, Orde Lama, Orde Baru, hingga Era Reformasi. Setelah Reformasi, penguatan perlindungan HAM semakin terlihat melalui perubahan UUD 1945 yang memasukkan Bab XA tentang HAM, serta lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dalam konteks masyarakat adat, pemahaman tersebut menjadi penting karena berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dapat bersinggungan dengan hak atas wilayah, sumber daya alam, administrasi, konflik sosial, maupun persoalan hukum lainnya.

Melalui pelatihan paralegal, AMAN NTB mendorong lahirnya masyarakat yang tidak hanya mengetahui hak-haknya, tetapi juga memahami jalur yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.

Penguatan kapasitas tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat lebih mampu menyelesaikan persoalan secara damai melalui mekanisme yang tersedia sekaligus mengetahui kapan sebuah perkara perlu diteruskan kepada lembaga bantuan hukum atau advokat.

Dengan demikian, keberadaan paralegal diharapkan menjadi salah satu jembatan untuk memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat adat yang membutuhkan informasi dan bantuan dalam menghadapi persoalan hukum di tingkat komunitas. (*)

Baca Juga :  Perintis BPR di NTB, H. Ayip Rosidi, Meninggal Dunia

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *