by

MK tak dapat terima uji materi UU BUMN karena ada UU terbaru

Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima empat perkara uji materi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara …

Baca Juga :  H2 Lebaran siang, "contraflow" Tol Cikampek jadi dimulai dari KM 41

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *