by

MK: Anggota Polri duduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar …

Baca Juga :  KSAD jelaskan biaya pembangunan sumur Rp150 juta di lokasi bencana

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *