by

MK: Anggota Polri duduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar …

Baca Juga :  KUHAP baru perketat syarat penahanan dengan lebih objektif

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *