by

KH. Husein Muhammad: Ulama Feminis yang Mendobrak Sekat Gender

BUKRAN
NIM 250402023

KH. Husein Muhammad: Ulama Feminis yang Mendobrak Sekat Gender

a. Biografi Tokoh
KH. Husein Muhammad lahir pada 9 Mei 1953 di Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat. Beliau tumbuh di lingkungan pesantren yang sangat tradisional, di mana kakek dan ayahnya adalah pengasuh pondok pesantren besar. Pendidikan dasarnya dihabiskan di pesantren, kemudian ia melanjutkan studi di Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta dan kemudian mendalami studi Islam di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.
Setelah kembali dari Mesir, Kiai Husein tidak hanya mengajar ilmu agama konvensional, tetapi mulai bersentuhan dengan realitas sosial yang dialami perempuan di lingkungan pesantren dan masyarakat luas. Ia adalah salah satu pendiri Fahmina Institute, sebuah lembaga yang fokus pada penguatan hak-hak perempuan dan demokrasi. Berkat konsistensinya, ia pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan dan menerima penghargaan Hero Acting to End Modern Day Slavery Award dari pemerintah Amerika Serikat pada tahun 2006.

b. Pemikiran dan Kontribusi terhadap Kesetaraan Gender
Pemikiran Kiai Husein sangat fenomenal karena ia menggunakan “bahasa pesantren” untuk memperjuangkan kesetaraan gender. Jika banyak aktivis menggunakan argumen Barat atau hak asasi universal, Kiai Husein justru menggali argumen dari kitab-kitab kuning (literatur klasik Islam). Ia berargumen bahwa Islam pada hakikatnya adalah agama yang membebaskan manusia dari segala bentuk penindasan, termasuk penindasan berbasis gender.
Kontribusi terbesarnya tertuang dalam bukunya yang sangat berpengaruh, Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender. Di dalamnya, ia melakukan dekonstruksi terhadap pemahaman fiqh yang selama ini dianggap “baku” namun sebenarnya merugikan perempuan, seperti masalah poligami, kepemimpinan perempuan, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Ia menekankan konsep “Keadilan Hakiki”, yaitu sebuah prinsip di mana hukum Islam harus memberikan rasa adil yang setara antara laki-laki dan perempuan.
Kiai Husein juga memperkenalkan metode penafsiran yang disebut sebagai ‘mubadalah’ atau kesalingan. Prinsip ini menekankan bahwa setiap ayat Al-Qur’an atau hadis yang berbicara tentang hubungan manusia harus dipahami sebagai relasi yang timbal balik, bukan hierarki atau penguasaan sepihak. Misalnya, jika teks menyebutkan kewajiban istri terhadap suami, maka secara otomatis terdapat kewajiban suami terhadap istri dalam martabat yang sama. Pemikiran ini sangat revolusioner di lingkungan pesantren karena mampu mengubah cara pandang santri terhadap teks-teks klasik yang sebelumnya dianggap melegitimasi dominasi laki-laki. Dengan pendekatan ini, ia berhasil mengubah wajah fiqh dari yang semula bersifat ‘maskulin’ menjadi lebih manusiawi dan inklusif bagi semua pihak.
Bagi Kiai Husein, teks agama harus dipahami melalui pendekatan moral-universal (al-maqashid), bukan sekadar tekstual-literal. Ia sering mengutip bahwa kemuliaan seseorang ditentukan oleh ketakwaannya, bukan jenis kelaminnya. Ia juga aktif mendampingi perempuan korban kekerasan dan memberikan perlindungan melalui perspektif agama yang santun dan inklusif.

Baca Juga :  PERANG DAN JARINGAN LISTRIK

c. Konteks Pemikiran (Socio-Politik Kultural)
Kiai Husein Muhammad muncul di tengah pusaran arus sosiopolitik Indonesia pasca-Reformasi 1998. Pada era ini, keterbukaan demokrasi memberikan ruang bagi gerakan perempuan untuk bersuara, namun di saat yang sama, muncul gelombang konservatisme agama yang cenderung ingin mengembalikan peran perempuan ke ranah domestik. Kebijakan-kebijakan daerah yang diskriminatif seringkali lahir dengan dalih moralitas agama, sehingga keberadaan figur seperti Kiai Husein menjadi krusial sebagai penyeimbang yang otoritatif. Ia berdiri di tengah ketegangan antara negara yang sedang bertransisi menuju demokrasi dan kelompok-kelompok yang mencoba membatasi hak asasi perempuan melalui tafsir keagamaan yang kaku.
Secara kultural, masyarakat Indonesia, terutama di pedesaan dan lingkungan pesantren, masih sangat dipengaruhi oleh struktur patriarki yang sudah mengakar selama berabad-abad. Perempuan sering terjebak dalam mitos “dapur, sumur, kasur,” di mana akses terhadap pendidikan tinggi dan pengambilan keputusan publik sangat terbatas. Kiai Husein melihat bahwa budaya ini bukan berasal dari inti ajaran Islam, melainkan dari tradisi lokal yang kemudian dibungkus dengan justifikasi agama. Tantangan terbesarnya adalah menghadapi stigma negatif terhadap istilah “feminisme” yang sering dianggap sebagai produk Barat yang berbahaya. Ia menjawab tantangan ini dengan membuktikan bahwa nilai-nilai kesetaraan sebenarnya telah ada dalam khazanah Islam klasik jika dibaca dengan cara pandang yang lebih adil.
Lebih jauh lagi, pemikiran beliau hadir untuk merespons tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan praktik perkawinan anak yang sering kali dibela menggunakan alasan agama. Kiai Husein berani mengambil posisi yang tidak populer di kalangan ulama tradisional dengan menegaskan bahwa pemuliaan manusia (takrim al-insan) harus berada di atas segalanya. Beliau menyoroti bagaimana teks-teks agama sering disalahgunakan untuk melanggengkan kekuasaan laki-laki, sementara suara dan penderitaan perempuan diabaikan. Dengan membawa isu HAM ke dalam diskusi di pesantren, beliau telah membuka jalan bagi transformasi kultural yang menjadikan agama bukan sebagai beban bagi perempuan, melainkan sebagai sumber perlindungan dan martabat yang nyata.

Baca Juga :  Skenario Maduro Dalam Nasionalisasi Perusahaan Minyak Venezuela

d. Kesimpulan
KH. Husein Muhammad adalah bukti nyata bahwa Islam memiliki potensi besar dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan kesetaraan gender. Ia telah berhasil meruntuhkan tembok pemisah antara nilai-nilai agama dan hak perempuan melalui karya tulis dan gerakan sosialnya. Melalui sosoknya, kita belajar bahwa keadilan adalah ruh dari agama, dan tidak akan pernah ada keadilan sejati jika perempuan masih mengalami diskriminasi dalam struktur sosial maupun tafsir keagamaan. Warisan pemikirannya memberikan harapan bagi masa depan Indonesia yang lebih egaliter dan ramah terhadap perempuan.

e. Referensi
Muhammad, H. (2001). Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender. LKiS.
Muhammad, H. (2011). Mengaji Non-Muslim: Melacak Akar Teologi Inklusif dalam Islam. Fahmina Institute.
Anwar, E. (2006). Gender and Self in Islam. Routledge (Membahas konteks feminisme di Indonesia).
Komnas Perempuan. (2015). Profil KH. Husein Muhammad: Ulama dan Pejuang Kemanusiaan.
Fahmina Institute. (2020). Sejarah dan Gerakan Keadilan Gender di Pesantren.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *