by

STRUKTUR PENERIMAAN NEGARA SEKTOR MINERBA MEMBUANG PASAL 33 UUD 1945, LIBAS TAMBANG ILEGAL

Oleh : Salamuddin Daeng

Berkali kali Presiden Prabowo mengatakan bahwa perekonomian Indonesia itu disusun berdasarkan UUD 1945 pasal 33. Di dalam pasal 33 dengan jelas dikatakan bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara. Demikian juga cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara dan digunakan sebesar besar kemakmuran rakyat.

Susunan perekonomian negara seharusnya menempatkan kekayaan alam sebagai pokok investasi, keuangan, perdagangan. Hasilnya akan tercermin dari sumbangan kekayaan alam terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kontribusi kekayaan alam mutlak sebagai yang terutama, terbesar, tertinggi dalam susunan dan struktur APBN Indonesia.

Faktanya memang kekayaan alam Indonesia yang sekarang disebut sebagai sumber daya alam Indonesia, telah menjadi komoditas utama dalam perdagangan internasional. Eksploitasi keyaaan alam Indonesia berlangsung secara masif, secara luas, sejauh mata memandang, dari Sabang sampai Maraoke, sehingga menjadikan Indonesia sebagai negara penghasil terbesar, eksportir terbesar, segala macam mineral, hasil tambang, hasil perkebunan dan hasil perikanan. Seluruh sumber daya alam yang dikeruk telah menjadi komoditas yang menentukan perdagangan dunia.

Namun apa yang terjadi? Kontribusi kekayaan alam, atau sumber daya alam, atau komoditas tersebut terhadap APBN sangat sedikit, sangat minim, atau sama sekali tidak signicant atau tidak berarti sama sekali. Bahkan jika seluruh kekayaan alam Indonesia berhenti di ekploitasi maka itu tidak akan berarti apa apa bagi APBN Indonesia. Ini aneh tapi nyata!.

Kontribusi langsung sektor Minerba terhadap APBN Indonesia hanya 3 persen dari total APBN. Nilainya hanya Rp. 113,3 triliun (tahun 2026) dari total APBN seni Rp. 3842,7 triliun. Padahal Indonesia adalah eksportir batubara terbesar di dunia, produsen nikel terbesar di dunia, salah satu produsen dan eksportir segala macam mineral terbesar dunia.

Baca Juga :  NataliusPigai

Bahkan orang orang paling kaya yang ada di Indonesia baik mereka orang orang Indonesia atau orang orang asing, mereka kaya raya dari mendapatkan kontrak, konsesi, ijin, dalam ekploitasi kekayaan alam. Kekayaan mereka tidak terkirakan, ada yang disimpan sedikit di Indonesia dan sebagian besar mereka simpan di luar negeri, uang uang mereka disimpan dalam mata uang asing.

Semua kata kata yang paling kasar sudah diucapkan Presiden Prabowo, koruptor, maling, garong sumber daya alam. Tidak ada kata yang paling buruk lagi untuk melabeli bagaimana kekayaan alam Indonesia dijarah. Semua kata kata Presiden Prabowo telah membuat oposisi kehilangan kata kata untuk melabeli buruk ekploitasi kekayaan alam Indonesia. Presiden Prabowo jelas menginginkan perubahan sistem pengelolaan, memberantas semua praktek ilegal dalam ekploitasi SDA, serta menyelamatkan seutuhnya keyaaan alam Indonesia tersebut.

Tujuan akhirnya satu, yakni menjadikan kembali kekayaan alam Indonesia sebagai pokok dari APBN Indonesia, bukan menjadikan pajak, pungutan kepada rakyat, kepada orang miskin sebagai pokok ekonomi Indonesia. Bagi Presiden Prabowo ekonomi Indonesia yang konstitusional tersebut adalah manifestasi kasih sayang kepada rakyat, kepada orang miskin, kepada wong cilik.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *