by

Kemenhub naikkan batas fuel surcharge angkutan udara jadi 40 persen

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan batas maksimal fuel surcharge (FS) angkutan udara niaga berjadwal …

Baca Juga :  Mensos: Lulusan Sekolah Rakyat tidak boleh ada yang menganggur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *