by

Kemendagri: Ormas dilarang laksanakan fungsi penegak hukum

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk …

Baca Juga :  BPS: Neraca dagang RI hingga Juli 2026 surplus 3,70 miliar dolar AS

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *