by

Kejagung sita aset tanah senilai Rp510 miliar milik tersangka Sritex

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah senilai Rp510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto (ISL), tersangka kasus …

Baca Juga :  Press Trip JMSI NTB, Banyuwangi-Malang (2), 14 Jam Perjalanan di Tengah Laut

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *