Gugatan Empat Kadus Dikabulkan

Mataram, Boss.-Gugatan yang dilayangkan empat Kepala Dusun (Kadus) di Desa Berora, Kecamatan Lopok, Sumbawa, dikabulkan. Ini berdasarkan putusan Majelis Hakim yang dikeluarkan Selasa (13/4/2021).

“Ini sudah diputuskan dalam persidangan,” ujar Kuasa Hukum penggugat, Hafidz Hasyim SH.

Hafidz menjelaskan, sebelumnya empat kadus yang ada di Desa Berora menggugat SK pemberhentian yang dikeluarkan Kades Berora, Sanapiah, ke PTUN Mataram.

Mereka menduga pemecatan ini ada unsur politisnya. Karena alasannya tidak jelas. Bahkan dari enam kadus yang ada di Desa Berora, hanya empat kadus yang diberhentikan tanpa alasan jelas. Yakni, Kadus Berora, Kadus Sekayu atas nama Muhammad Saleh, Kadus Serange atas nama Ahmad, dan Kadus Ramolong atas nama M. Nur.

Setelah menerima SK pemberhentian, empat kadus ini langsung mengajukan surat keberatan ke Kades Berora pada 27 Agustus. Karena tidak ada alasan yang khusus pada SK pemberhentian tersebut. Sehingga diduga alasan pemecatan sebenarnya adalah karena empat kadus ini tidak mendukung kades saat Pilkades pada Maret lalu. Melalui SK Kades Berora Nomor 55, 56, 57, dan 58 tahun 2020.

Dalam putusan Majelis Hakim yang dikeluarkan, mengabulkan gugatan dari penggugat seluruhnya. Majelis Hakim menyatakan batal SK Kades Berora Nomor 55, 56, 57 dan 58 tahun 2020, tentang pemberhentian empat kadus. Termasuk membatalkan SK Kades Berora Nomor 60, 61, 62, dan 63 tentang pengangkatan empat kadus pengganti.

Majelis Hakim mewajibkan tergugat mencabut seluruh SK yang sudah dikeluarkan tersebut. Serta memulihkan harkat dan martabat empat penggugat. WAN

Baca Juga :  Pengda JMSI Sultra Resmi Dikukuhkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *