MATARAM– Kepengerusan Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi NTB menjalani verifikasi faktual oleh Dewan Pers, Minggu (21/2/2021).
Verifikasi ini dalam rangka uji kelayakan JMSI sebagai konstituen Dewan Pers. Pada verifikasi Pengda JMSI NTB dilakukan anggota Dewan Pers, Hendry Ch Bangun didampingi staf sekretariat Dewan Pers, Sri Sulastri. Hadir pengurus Pengda JMSI NTB serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) JMSI Mahmud Marhaba dan Ketua Bidang Litbang JMSI H Rudi Hidayat.
Verifikasi faktual ini meliputi keanggotaan JMSI NTB yang berjumlah 18 perusahaan media siber di NTB. Lalu, badan hukum perusahaan anggota serta kepengurusan Pengda JMSI NTB. Selanjutnya program kerja dan kantor sebagai sekretariat JMSI NTB dan fasilitas sebagai penunjang kegiatan organisasi.
Anggota Dewan Pers, Hendry Ch Bangun mengatakan, JMSI telah mengajukan diri dengan mendaftar sebagai anggota Dewan Pers. Setelah melakukan pemeriksaan administrasi, lalu dilanjutkan dengan verifikasi secara langsung. “Untuk menjadi konstituen Dewan Pers, organisasi perusahaan pers mesti beranggotkan minimal 200 perusahaan pers di seluruh Indonesia dan memiliki minimal 10 kepengerusan di tingkat provinsi. Masing-masing pengurus daerah memiliki minimal 10 anggota perusahaan pers,” jelasnya.
Verifikasi ini kata Hendry, untuk memastikan kelayakan kepengurusan maupun anggota dalam rangka menjamin kesejahteraan, perlindungan dan pendidikan wartawan.
Sekjen JMSI pusat, Mahmud Marhaba yakin jika JMSI akan menjadi salah satu konstituen Dewan Pers. Dari sisi persyaratan, JMSI sudah melampaui ketentuan dari Dewan Pers. Saat ini ada 400 lebih perusahaan pers di seluruh Indonesia yang tergabung di JMSI. Selanjutnya, ada 29 Pengurus Daerah (Pengda) tingkat provinsi yang terbentuk. “Dari sisi jumlah pengurus daerah, kita jauh melampaui. Persyaratan Dewan Pers, pengurus daerah itu ada di setengah plus satu jumlah seluruh provinsi di Indonesia,” jelasnya.
Khusus untuk verifikasi ini, ada 21 Pengda JMSI yang sudah siap. Namun pengurus pusat JMSI, mengajukan 10 Pengda JMSI untuk diverifikasi Dewan Pers. ” Jadi Pengda JMSI NTB ini yang kedua diverifikasi dari 10 Pengda yang kita ajukan. Sebelumnya Pengda JMSI Kepulauan Riau sudah diverifikasi. Kita optimis JMSI dalam waktu tidak lama lagi sudah menjadi anggota Dewan Pers,” katanya optimis.
Ketua Pengda JMSI NTB Boy Mashudi menyebut verifikasi oleh Dewan Pers berlangsung dengan lancar. Semua persyaratan yang ditetapkan Dewan Pers sudah dipenuhi. ” Verifikasi ini tidak ada kendala. Semuanya berjalan dengan lancar,” katanya didampingi pengurus lainnya.
JMSI NTB beranggotakan 18 perusahaan pers di seluruh kabupaten/kota di NTB. Diakui Boy, antusiasme perusahaan pers di NTB yang tergabung sebagai anggota JMSI cukup tinggi. Saat ini saja, ada enam perusahaan pers di NTB yang baru mendaftar sebagai anggota. ” Perusahaan pers yang kita terima sebagai anggota adalah perusahaan yang berbadan hukum pers dan aktif sebagai perusahaan pers,” tambahnya.
Ada beberapa perusahaan pers yang tergabung dalam JMSI NTB yang sudah tervirifikasi Dewan Pers. Diantaranya radarlombok.co.id yang sudah terverifikasi faktual Dewan Pers. Lalu, suarantb.com dan grafikanews.co.id yang baru saja selesai menjalani verifikasi faktual. Selanjutnya, ada radarsumbawa.com dan globalfmlombok.com yang sudah terverifikasi administrasi dan menunggu jadwal diverifikasi faktual. ” Semua perusahaan pers anggota JMSI NTB kita harapkan untuk segera terverifikasi oleh Dewan Pers,” harapnya.(rl)