Bawaslu NTB Tangani Pelanggaran Netralitas ASN pada Pra Tahapan Pencalonan

Mataram, Boss.- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, masih akan berlangsung 9 bulan lagi. Tepatnya, 23 September 2020 mendatang. Namun, waktu sembilan bulan itu tentu saja tidak bisa dibilang lama, karena banyaknya tahapan-tahapan yang akan dilalui.

Misalnya, untuk tahapan pendaftaran calon, 16-18 Juni 2020, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2019. Di lapangan, tujuh Kabupaten/Kota NTB yang akan melaksanakan pemilihan yakni, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima, sudah begitu riuh terdengar dengan pro aktif dari Bawaslu Kabupaten/Kota yang melakukan penindakan pelanggaran kode etik, kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendekat, merayu dan bahkan ikut dalam kontestasi penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan oleh partai politik di masing-masing Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat.

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Suhardi S.IP. M.H, mencatat per 24 Januari 2020, sudah puluhan kasus penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku ASN yang tersebar di lima Kabupaten/kota dari tujuh Kabupaten/Kota yang melaksanakan pemilihan.

Menurut Suhardi, keseluruhan dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, dugaan pelanggaran yang dilanggar bermuara pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, bab III (nilai-nilai dasar bagi pegawai negeri sipil), pasal 6 huruf d dan h, dijelaskan dengan terang benderang bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan dan PNS dituntut untuk harus profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi. Tidak hanya itu saja, dalam peraturan yang sama pada pasal 11 huruf c, etika diri sendiri sebagai PNS diatur untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

Baca Juga :  Gubernur NTB Lantik Ketua dan Pengurus KTNA NTB

Trend pelanggaran pada pra tahapan pencalonan pemilihan serentak tahun 2020 di tujuh Kabupaten/Kota se Provinsi NTB, dikatakan Suhardi, memang sangat potensial terjadi dan dilakukan oleh oknum-oknum ASN yang tergerak syahwat politiknya untuk maju pada perhelatan pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

“Dari puluhan kasus dugaan pelanggaran yang dicatat oleh Bawaslu Provinsi NTB, semuanya adalah ASN, dengan berbagai macam profesi, diantaranya sebagai kepala dinas, dokter, dosen, guru dan lain-lain,” katanya.

Berikut rekapan ASN yang sudah direkomendasikan ke KASN RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
dr. Akhada Maulana SP.U (Dokter RSU Provinsi NTB – Kota Mataram), Dra. Hj. Putu Selly Andayani, M.S.i (Kadis Perdagangan NTB – Kota Mataram), H. Ahsanul Khalik S.Sos. M.H (Kepala BPBD NTB – Kota Mataram), DR. H. Muhammad Syukri M.Hum (Dosen FKIP UNRAM – Kabupaten Lombok Utara), H. Muhammad S.Pd (Kadis Kominfo Lombok Utara – Kabupaten Lombok Utara),
Dewi Noviany S.Pd. M.Pd (Kasubag T.U BPKAD NTB – Kabupaten Sumbawa),
Amiruddin S.Pd (Kepala Sekolah Dasar 07 Sumbawa – Kabupaten Sumbawa),
H. Ichtiar S.H (Kadis Dikpora Dompu – Kabupaten Dompu),
Zainal Afrodi S.Pd. M.M (Kabid Dikdas Dompu – Kabupaten Dompu) dan Abdul Sahid S.H (Kadis Nakertrans Dompu – Kabupaten Dompu).

Sementara itu, ada pula nama-nama masih dalam proses penanganan. Antara lain, Ir. H. Junaidi M.Si (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) – Kabupaten Sumbawa, Drs. Arief M.Si (Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan) – Kabupaten Sumbawa, Tarunawan S.Sos.Sp (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) – Kabupaten Sumbawa, H. Junaidi S.Pt (Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan) – Kabupaten Sumbawa, Ir. Sirajuddin (Kepala Dinas Pertanian) – Kabupaten Sumbawa, Ir. Syafruddin Nur (Kepala Dinas Pangan) – Kabupaten Sumbawa, Ir. Dirmawan (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan) – Kabupaten Sumbawa, Ranchman Ansori S.Sos., M.SE (Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik) – Kabupaten Sumbawa, Drs. Arfansyah ( Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah) – Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin SE. M.Si (Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) – Kabupaten Sumbawa dan Prof. Dr. Mansyur, M.Si (Dosen Unhas Makasar) – Kabupaten Dompu.

Baca Juga :  Anindya Bakrie : Indonesia Punya Ekonomi Skala Besar dan Growth Story yang Baik

Dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN pada pra tahapan pencalonan yang sekarang ini ramai dibicarakan, tidak sedikit yang mempersoalkan dan menyalahkan bahwa dalam hal ini Bawaslu disebut offside, Bawaslu melampaui kewenangannya, Bawaslu lebay, Bawaslu over protectiv dan anggapan-anggapan lain yang mempersoalkan kewenangan Bawaslu dalam menindak pelanggaran netralitas ASN.

Namun menurut Suhardi, ada payung hukum dalam pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran netralitas ASN oleh Bawaslu, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum pasal 93 huruf f, dimana disebutkan tugas Bawaslu adalah mengawasi netralitas aparatur sipil Negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia. Kemudian pada pasal 95 huruf e soal wewenang Bawaslu adalah merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil Negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Ketentuan mengenai tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota pada pasal 30 huruf e, yang mengatakan meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya pada instansi yang berwenan. Aturan turunan dari undang-undang ini juga menegaskan tugas dan wewenang dari Bawaslu, yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 6 tahun 2018, tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia, dimana pasal 3 mengatakan netralitas pegawai ASN, anggota TNI dan anggota Polri dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu, Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal tindakan pegawai ASN, anggota TNI dan anggota Polri berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan/atau pemilihan serta melanggar kode etik dan/atau disiplin masing-masing lembaga/instansi.

Baca Juga :  PSBM, PSMTI dan INTI Sumbang 500 Paket Sembako dan APD

Dari nomenklatur peraturan perundang-undangan yang disebutkan diatas, dijelaskan Suhardi, menjadi jelas dan terang benderang bahwa Bawaslu hadir dengan semboyan cegah, awasi, tindak adalah semata-mata untuk mengawal dan menjaga demokrasi di negeri ini serta memberikan keadilan bagi peserta pemilihan, masyarakat NTB secara umum dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan pemilihan serentak tahun 2020.

Secara khusus, Bawaslu dikatakan tidak akan tebang pilih dan tidak akan menspesialkan siapapun yang mengganggu pelaksanaan Pemilihan serentak tahun 2020. WAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *