SK Gubernur Soal BAZNAS Disebut Tidak Cacat Hukum

Mataram, Boss.- Pengamat hukum dan Advokat NTB, Muhanan SH, menilai protes surat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang dilayangkan kepada Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, menjadi ranah administrasi Tata Usaha Negara (TUN).

“Saya melihat, ini soal kewenangan saja. Dimana aturan memperbolehkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian ketua dan pengurus Baznas provinsi menjadi kewenangan Gubernur. Peraturan Baznas (Perbaznas) juga bilang begitu,” kata, Muhanan menyikapi surat protes Baznas pusat, baru-baru ini.

Ia menegaskan, jika yang dituntut mengenai pelanggaran aturan dalam penerbitan SK Gubernur, maka rananya menjadi administrasi tata usaha. Kalau salah, SK Gubernur bisa ditinjau ulang. Itupun jika melalui putusan TUN tadi.

Muhanan juga melihat tidak ada unsur pidana dalam kasus SK Baznas. Ini berbeda jika ada rekayasa, pemalsuan, pemberian keterangan bohong dan lain-lain. Apalagi, rekomendasi nama serta calon ketua Baznas di seleksi melalui panitia seleksi (Pansel) tersendiri.

“Pasal 3 ayat 1 Perbaznas Nomor 1 tahun 2019 menerangkan bahwa Gubernur bisa mengangkat dan memberhentikan ketua dan pengurus Baznas setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan Baznas pusat. Pertimbangan beda dengan rekomendasi. Boleh diikuti boleh tidak,” ujarnya.

Ia menilai masalah hukum sebaiknya tidak salah disampaikan ke ruang publik. Apalagi memvonis. Pemberitaan juga harus berimbang. Melihat dasar serta aspek legal klarikasi pemerintah, agar kepentingan tidak terkesan dicampur adukkan.

“Wajar saja Baznas pusat merasa perlu mengajukan klarifikasi kepada Gubernur. Hanya saja, jika berkenaan masalah hukum sebaiknya diungkap berdasarkan fakta hukum. Misalnya, jika dituduh cacat hukum, maka lampirkan hukum apa yang dilanggar serta pasal berapa, agar lebih jelas,” terangnya.

Menurutnya, Gubernur NTB menerbitkan SK serta kebijakan mesti bersandarkan aturan. Dasar hukumnya jelas. Jika ada surat protes maka perlu ada klarifikasi. Jadi, kata dia, sebaiknya semua pihak menahan diri dan melihat masalah ini dari dua sisi. Tidak parsial.

Baca Juga :  Donor Darah INTI NTB Sumbang 368 Kantong

Muhanan menegaskan bahwa pertimbangan Baznas haruslah dimaknai sebagai bahan masukan bagi Gubernur untuk menentukan layak atau tidaknya seseorang diangkat sebagai pimpinan.

Selain itu, pertimbangan Baznas pusat tidak dapat diartikan sebagai persetujuan Baznas terhadap beberapa calon pimpinan Baznas NTB.

Menurut Muhanan, pengangkatan dua pimpinan Baznas masa Bhakti 2020-2025 tidak cacat hukum, karena telah melalui prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pertimbangan Baznas tidak wajib diikuti kepala daerah. Sebab tidak ada satupun klausul dalam peraturan tentang pengelolaan zakat yang terang benderang dan tegas menyebutkan bahwa syarat pengangkatan Baznas Provinsi atau Kabupaten/Kota mengikuti pertimbangan Baznas,” kata Muhanan lagi. WAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *