by

Polri pindahkan 321 WNA pelaku judi online ke sejumlah kantor Imigrasi

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memindahkan 321 orang warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam …

Baca Juga :  Teguh : JMSI Tolak RUU Penyiaran, Bertentangan Dengan UUD 1945 & UU Pers

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *