Penerapan PPKM Mikro di NTB Mulai 23 Maret 2021, Masyarakat Tetap Dapat Beraktivitas

Mataram, Boss– Upaya pemerintah untuk terus menekan angka penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terus digencarkan. Kebijakan untuk kembali menerapakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis Rukun Tetangga (RT) di desa, bertujuan mengajak masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan aktifitas dengan aman dan produktif.

“Pemberlakuan PPKM berskala mikro ini mengajak kita tetap bekerja dan produktif, namun tetap disiplin taati protokol kesehatan dengan menerapkan 3T, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” kata Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, pada rapat evaluasi dan efektivitas penerapan PPKM skala mikro di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin (22/3/2021), di Aula Pendopo Wakil Gubernur NTB.

Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa dengan dioptimalkannya peran satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat RT dalam PPKM berskala mikro ini, diharapkan dapat lebih efektif menekan penyebaran pandemi. Tinggal bagaimana kebijakan ini bisa disosialisasikan dan bagaimana sistem penerapannya di masyarakat.

“Kita dapat mensosialisasikan PPKM skala mikro berbasis RT di desa dengan mengedepankan kearifan lokal,” kata Wagub.

Mulai dari bagaimana sistem koordinasi, sistim pelaporan hingga sistem dan tatacara serta petunjuk penerapan PPKM mikro di masyarakat harus diterjemahkan sesederhana mungkin, supaya efektifitas penerapannya cepat dan mudah dijalankan oleh komponen dan elemen di desa. Baik itu Pemerintah Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Karang Taruna dan elemen lembaga lain.

Selain itu, Wagub juga meminta agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sampai dengan pemerintah desa maupun kelurahan lebih mengintensifkan upaya penanganan kesehatan serta memperkuat kemampuan tracing, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dr. H. Lalu Hamzi Fikri, menyampaikan bahwa tujuan implementasi PPKM mikro dilakukan sebagai upaya pengendalian pada level terkecil, level RT. Ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 06 tahun 2021, tentang perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Jawa Timur Pastikan Porwanas XIII Berlangsung Oktober 

“Tujuannya untuk menekan kasus dan melandaikan kurva,” kata Hamzi Fikri.

PPKM skala mikro atau PPKM mikro ini, ditegaskan Kadikes, jangan dimaknai dengan membatasi semua kegiatan di masyarakat, tetapi masyarakat tetap dapat beraktifitas namun tetap menerapkan disiplin mentaati protokol kesehatan, supaya aman dan tetap produktif.

Di NTB pemberlakuan PPKM sebelumnya diterapkan di Kota Mataram dan Kabupaten Sumbawa. Namun melihat progresnya PPKM ini sangat efektif menekan curva penyebaran Covid-19, sehingga perpanjangan PPKM ini ditambah lagi berskala mikro.

“Mengoptimalkan posko penanganan corona cirus sisease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid19, akan berlangsung mulai dari 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021,” tutupnya.

Rapat tersebut diikuti oleh Danrem 162/WB, Kapolda NTB, Sekda NTB, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTB, Kepala Dinas Kominfotik, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PMPD Dukcapil, Kasat Pol. PP NTB, Kepala Biro Kesra dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB. WAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *