by

MK tak dapat terima uji materi UU BUMN karena ada UU terbaru

Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima empat perkara uji materi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara …

Baca Juga :  Dewan Pers Lakukan Verfak JMSI Aceh Sebagai Pengda ke 10 di Indonesia

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *