by

MK tak dapat terima uji materi UU BUMN karena ada UU terbaru

Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima empat perkara uji materi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara …

Baca Juga :  Gandeng JMSI Kepri, Rumah Zakat Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Warga

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *