by

MK tak dapat terima uji materi UU BUMN karena ada UU terbaru

Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima empat perkara uji materi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara …

Baca Juga :  Usai dilanda kebakaran, kini Kampung Adat Sade di Lombok mulai dibangun kembali

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *