by

MK: Anggota Polri duduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar …

Baca Juga :  DPRD dan DKI sepakati APBD Perubahan 2025 sebesar Rp91,8 triliun

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *