by

Kemenhub naikkan batas fuel surcharge angkutan udara jadi 40 persen

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan batas maksimal fuel surcharge (FS) angkutan udara niaga berjadwal …

Baca Juga :  Teguh : JMSI Tolak RUU Penyiaran, Bertentangan Dengan UUD 1945 & UU Pers

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *