by

Kemenhub naikkan batas fuel surcharge angkutan udara jadi 40 persen

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan batas maksimal fuel surcharge (FS) angkutan udara niaga berjadwal …

Baca Juga :  Gubernur NTB Hadiri Haul Tiga Ulama NU

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *