by

Kemendagri: Ormas dilarang laksanakan fungsi penegak hukum

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk …

Baca Juga :  BINDA NTB Door To Door Vaksin Kedua Covid 19 Capai Target 86,63 Persen

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *