by

Kemendagri: Ormas dilarang laksanakan fungsi penegak hukum

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk …

Baca Juga :  Cegah Corona, Pemprov NTB Pasang Bilik Disinfektan di Sejumlah Obyek Vital

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *