by

Kemendagri: Ormas dilarang laksanakan fungsi penegak hukum

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk …

Baca Juga :  NTB Bermunajat sambut HUT ke 67,Kepala BPKAD tekankan Syukur dan Solidaritas

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *