by

Kemendagri: Ormas dilarang laksanakan fungsi penegak hukum

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk …

Baca Juga :  Warga Tionghoa Lombok Serahkan 300 Paket Sembako

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *