by

Kemendagri: Ormas dilarang laksanakan fungsi penegak hukum

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk …

Baca Juga :  Kemenhan lepas 2.105 ASN ikuti latsarmil komcad gelombang II 2026

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *