by

Kemendagri: Ormas dilarang laksanakan fungsi penegak hukum

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk …

Baca Juga :  Rachmawati Tokoh Reunifikasi Korea Berpulang ke Rahmatullah

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *