by

Kemendagri: Ormas dilarang laksanakan fungsi penegak hukum

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk …

Baca Juga :  Sangat Sakral, Eder-Eder Digelar Setiap Delapan Tahun KABINDA NTB: Memohon Keridhoan Allah untuk Diberi Keselamatan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *