by

Kemendagri: Ormas dilarang laksanakan fungsi penegak hukum

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk …

Baca Juga :  Mi6 Dorong Olahraga Tradisional Rakyat Tampil di PON XXII 2028, Minimal Sebagai Cabang Eksebisi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *