Kemendagri: Ormas dilarang laksanakan fungsi penegak hukum

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk …

Baca Juga :  Ir H Wahyudi : Laskar Sasak Tetap Menjadi Mercusuar Masyarakat dan Ormas Lain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *