Kemendagri: Ormas dilarang laksanakan fungsi penegak hukum

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk …

Baca Juga :  Lombok TV Ajukan Uji Materil PP 46/2021 Tentang Pos, Telekomunikasi Dan Penyiaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *