by

Kemendag sebut konsumen Minyakita bisa meminta ganti rugi

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang …

Baca Juga :  BI pangkas suku bunga acuan sebesar 25 bps jadi 5,5 persen

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *