by

Kejagung sita aset tanah senilai Rp510 miliar milik tersangka Sritex

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah senilai Rp510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto (ISL), tersangka kasus …

Baca Juga :  Kandaskan KSB, Tim Voli Lombok Barat Melaju ke Final Piala Gubernur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *