by

Kejagung sita aset tanah senilai Rp510 miliar milik tersangka Sritex

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah senilai Rp510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto (ISL), tersangka kasus …

Baca Juga :  Promosi HPN 2026 Banten Semarak se-Indonesia, PWI Daerah Ikut Berkontribusi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *