by

Kejagung sita aset tanah senilai Rp510 miliar milik tersangka Sritex

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah senilai Rp510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto (ISL), tersangka kasus …

Baca Juga :  Peringati HPN 2025, JMSI NTB Gelar Diskusi “Pers Profesional Mewujudkan NTB Makmur Mendunia”

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *