by

Kejagung sita aset tanah senilai Rp510 miliar milik tersangka Sritex

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah senilai Rp510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto (ISL), tersangka kasus …

Baca Juga :  Pendaftaran Seleksi Calon Guru Penggerak Ditutup 22 Juli 2020

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *