by

Ditjen Pajak hapus sanksi administratif terkait implementasi Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal …

Baca Juga :  Pajak dari ekonomi digital mencapai Rp1,22 triliun per 28 Februari

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *