by

Ditjen Pajak hapus sanksi administratif terkait implementasi Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal …

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut PT. PCN Hutang 106 Miliar ke B69 dan Jhonlin Group Sebagai Investor

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *