by

Ditjen Pajak hapus sanksi administratif terkait implementasi Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal …

Baca Juga :  Terima Kunjungan TP-PKK Lobar, Hj. Niken Ingatkan Kader Posyandu Soal Protokol Covid-19

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *