Mataram – Seorang warga Kota Mataram berinisial T.E. melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mataram. Korban yang berprofesi sebagai wiraswasta itu mengaku mengalami kerugian hingga Rp90 juta akibat modus penipuan berkedok undian poin bank.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) bernomor STTP/38/I/2026/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, laporan tersebut diterima pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WITA.
Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penipuan terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 13.20 WITA, di sebuah toko milik korban yang berlokasi di wilayah Lingkungan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Modus Mengaku CS Bank dan Iming-Iming Undian
Korban berinisial T.E. menyebutkan, terlapor berinisial J sebelumnya telah beberapa kali datang ke tokonya sejak sekitar Agustus 2024. Saat itu, terlapor memperkenalkan diri dan menggunakan atribut yang menyerupai pegawai bank, serta menawarkan penggunaan QRIS dengan dalih mempermudah transaksi.
Setelah sekitar enam bulan penggunaan QRIS berjalan normal tanpa kendala, terlapor kembali mendatangi korban pada 13 Januari 2026 dengan membawa informasi mengenai adanya undian poin dari salah satu bank swasta, dengan iming-iming hadiah berupa emas.
Terlapor kemudian meyakinkan korban bahwa poin undian dapat bertambah apabila korban melakukan transfer dana ke rekening tertentu yang disebut sebagai rekening Customer Service (CS) bank. Karena melihat tampilan poin pada aplikasi mobile banking yang tampak bertambah, korban mengaku percaya dan mengikuti arahan tersebut.
Korban Sadar Setelah Pelaku Pergi
Korban mengungkapkan bahwa ia sempat melakukan beberapa kali transfer sesuai arahan terlapor. Namun setelah terlapor meninggalkan lokasi, korban baru menyadari saldo rekeningnya berkurang secara signifikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) dan menyatakan keberatan, sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.(*)
Skip to content







Comment