by

Ditjen Pajak hapus sanksi administratif terkait implementasi Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal …

Baca Juga :  Bank NTB Syariah Gelar Pemantapan dan Evaluasi Penggunaan Siskeudes Bersama Pemkab Sumbawa Barat dan Berikan Apresiasi kepada 5 Pemerintah Desa Aktif

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *